RUU Intelijen Dan Kebebasan Berpendapat Warga Negara

watchmen_conceptart_drfdt

Isu yang tengah hangat diperbincangkan adalah perihal RUU Intelejen yang sedang digodok agar dapat menjadi sebuah undang-undang. Saat ini RUU tersebut sedang dalam pembahasan di legislatif. Kenapa RUU itu menjadi bahan perdebatan belakangan ini dan kehadirannya banyak ditolak berbagai pihak? Sebab Rancangan undang-undang Intelijen ini memang terkesan terburu-buru dalam dirumuskan, dan klausul-klausul didalamnya banyak yang multitafsir serta tidak menguntungkan rakyat sebagai warga Negara. Salah satu klausul yang multitafsir itu mengenai misalnya soal ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang membocorkan rahasia intelijen. Dengan adanya kata “setiap orang” maka akan banyak orang dipidanakan bila terindikasi membocorkan rahasia Negara. Padahal dalam RUU Intelijen ini parameter ‘Rahasia’ yang dimaksud juga tidak jelas klasifikasinya, jadi andai RUU ini digolkan menjadi sebuah undang-undang dengan klausul diatas tak diubah, niscaya Kita seolah akan kembali memiliki sebuah pemerintahan otoritarian. Sebab setiap opini warga Negara yang dituduh membocorkan rahasia Negara akan segera dipidanakan, termasuk status Facebook atau Twittermu.

Big Brother is Watching You: Sebuah Konsep Panoptik.

 

            Big Brother ialah nama tokoh fiksi jahat dalam novel distopia terkenal 1984 karya George Orwell. Dalam novel tersebut digambarkan kondisi tatkala sebuah Negara otoritarian mempertahankan kekuasaannya dengan mengekang kebebasan berpendapat warganya (mengingatkan pada rezim orde baru?) yang salah satu caranya dengan mengawasi gerak-gerik warga Negara, serta menyadap tiap perbincangan dalam masyarakat. Untuk membuat warga Negara merasa terus diawasi sang Big Brother menyebarkan pesan jelas pada warga Negara bahwa “Big Brother is watching You” yang ditempel disegala tempat diseluruh penjuru negeri dengan mata Big Brother melotot pada orang yang membaca pamphlet tersebut. Hal ini ditambah dengan disebarkannya berita bahwa Big Brother memiliki sebuah pasukan khusus bernama ‘Thought Police’ atau “polisi pikiran” yang dapat mengetahui apa saja yang ada dalam pikiranmu, jadi saat ada pemikiran pemberontakan sedikit saja akan langsung ditangkap. Big Brother memang berhasil membungkam rakyat dengan cara itu, sebab entah benar Big Brother mengawasi atau tidak, apakah Thought Police memang sedang mengawasi pemikiran tiap orang, pada akhirnya tiap warga Negara terlanjur merasa diawasi dan takut dalam membuat pemberontakan, dalam pemikiran sekalipun. Dan inilah cara kerja panoptik.

Panoptik seperti konsep yang dibedah Michel Foucault ialah konsep dimana sebuah pengawasan dilakukan dengan cara mengkonstruksikan kesadaran pada objek yang diawasi bahwa ia terus menerus dalam pengawasan. Cara termudah memahami Panoptik sebagai berikut, Anda bermaksud mengutil beberapa barang dalam minimarket. Namun dipintu masuk minimarket itu tertulis “minimarket ini diawasi dengan kamera pengintai, setiap pencurian akan ditindak tegas.” Entah sebenarnya dalam minimarket itu ada kamera atau tidak. Anda akan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk mencuri, sebab tulisan dipintu tadi mengkonstruksikan kepercayaan pada diri Anda bahwa dalam minimarket itu diawasi.

Bagaimanapun bila gol menjadi UU Intelijen, ini akan menjadi panoptik senjata pembungkaman warga Negara yang ampuh, sebab setiap orang akan merasa diawasi dan berpikir dua kali bila hendak mengemukakan pendapat di ruang publik. Hal ini diperkuat dengan klausul RUU Intelijen berikutnya soal kewenangan intelijen melakukan “pendalaman informasi.” Sebab  Istilah “pendalaman informasi” hanya mengubah istilah sebelumnya, dari penangkapan, penanganan, dan pemeriksaan intensif. Dikhawatirkan dengan pasal itu pihak intelijen dapat menangkap setiap orang dengan alasan pendalaman informasi, namun pada akhirnya dapat ditahan sebagai tersangka. Dengan klausul diatas akan mematikan demokrasi dan kebebasan berpendapat warga, sebab warga Negara yang hendak mengungkapkan pendapat bahkan meski hanya di status Facebook atau Twitter sekalipun akan berpikir dua kali karena Undang-Undang Intelijen pada akhirnya berhasil mengkonstruksikan kepercayaan bahwa warga Negara diawasi. Big Brother is Watching You.

Who Watches The Watchmen?

 

            Salah satu klausul berikutnya dari RUU intelijen yang multitafsir ialah mengenai penyadapan dimana pihak intelijen terkesan dapat mengintervensi penyelidikan kepolisian sebagai penegak hukum. Meminjam Satir dari penyair Juvenal “Quis custodiet ipsos custodes?” Yang banyak dikutip di komik dan film Watchmen menjadi “Who Watches The Watchmen?” maka seandainya rancangan undang-undang Intelijen digolkan menjadi sebuah undang-undang berkekuatan hukum, yang dengan pasal-pasal diatas memberikan kekuatan luar biasa pada pihak intelijen sebagai pengawas warga Negara. Pantaslah kita melontarkan pertanyaan Who Watches the Watchmen? Apabila intelijen punya kewenangan luar biasa menjadi pengawas warga Negara, lantas siapa yang akan menjadi pengawas yang mengawasi intelijen? Siapa yang dapat menjamin bahwa sang pengawas memang baik-baik saja dan tidak pernah melakukan kesalahan dalam mengemban kewenangan luar biasa itu. Bagaimana kalau kewenangan mengawasi intelijen itu kemudian dimanfaatkan penguasa untuk menjalankan agenda politis tertentu atau mengintervensi penyelidikan penegak hukum mengenai berbagai isu seperti korupsi. Bagaimana kalau intelijen sebagai sang pengawas menggunakan kekuasaan yang dilindungi undang-undang itu untuk menyadap setiap pendapat warga Negara? Who Watches The Watchmen? Siapa akan mengawasi para pengawas?

Harus segera ada penolakan dari warga Negara (baca: Kita) kepada RUU Intelijen, sebab kalau sampai menjadi undang-undang Kita akan kesulitan bergerak, ucapkan selamat datang pada orde baru berikutnya. Seandainya tetap disahkan menjadi undang-undang ada baiknya berbagai klausul dan pasal yang ada digodok terlebih dahulu secara matang agar tak menimbulkan berbagai masalah dan menyebabkan banyak warga Negara terkena masalah persis UU ITE atau UU Pornografi yang dirumuskan secara tergesa-gesa dan akhirnya menimbulkan banyak permasalahan. Sebab ada kesan bahwa DPR dan pemerintah tergesa-gesa dalam merumuskan RUU Intelijen, bahkan seolah menggunakan isu Bom Gereja Kepunton di Solo beberapa waktu lalu sebagai justifikasi agar RUU Intelijen segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab beberapa pihak seperti dari Kontras menilai justru dalam momentum Bom Solo kemarin ada korelasi antara teror di masyarakat dengan pembahasan RUU Intelijen di DPR. Atau memang ada korelasi antara teror dan pemerintahan? adakah?

ARIS SETYAWAN

Yogyakarta, 3 Oktober 2011

 

( created and sent form my computer. go to http://www.arissetyawanrock.wordpress.com for more word and shit. )

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.